Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar memeriksa Margriet Megawe menggunakan alat pendeteksi kebohongan dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi menggunakan lie detector karena memang dalam pemeriksaan sebelumnya kami belum mendapatkan hasil maksimal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan perempuan berusia 60 tahun itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus.

Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet dan Agus, mantan pekerja rumah tangga di rumah Margriet.

Mengenai dua anak kandung Margriet, Yvone Caroline Megawe dan Christin Telly Megawe, Hery menjelaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Kepolisian juga membantah memberikan perlakuan istimewa kepada Margriet yang kini mendekam di tahanan serta menghalang-halangi jurnalis mengambil foto Margriet.

"Tidak ada keistimewaan sama dengan tahanan yang lain," ucap Hery.

"Anda mengambil gambar, tidak apa-apa yang penting untuk keamanan yang bersangkutan. Tidak ada (upaya menghalang-halangi), semua itu demi faktor keamanan," tambah dia.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015