Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Antony Glen de Malmanche (52), warga Selandia Baru yang mengimpor sabu-sabu 1,602 kilogram.

"Terdakwa terbukti melawan hukum mengimpor sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana di Denpasar, Selasa.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika serta merusak citra Bali sebagai tujuan pariwisata.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Antony Glen de Malmanche ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 1 Desember 2014 pukul 02.30 Wita. Ia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,602 kilogram.


Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015