London (ANTARA News) - Amnesty International (AI), KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Maluku dan Humanum menyerukan Pemerintah Indonesia segera membebaskan  Johan Teterissa yang ditahan delapan tahun lalu usai berunjuk rasa damai di Ambon, Maluku.

Pembebasan Johan akan konsisten dengan komitmen yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 untuk membebaskan semua tahanan politik di Indonesia, kata juru kampanye AI untuk Indonesia, Timor Leste, serta Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA News di London, Rabu.

Johan Teterissa ditangkap 29 Juni 2007 usai beraksi bersama 22 aktivis lain di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadiri Hari Keluarga Nasional di kota Ambon, Maluku.

Saat upacara berlangsung, Johan Teterissa memimpin aktivis  guru dan petani masuk ke lapangan mempertunjukan tarian perang tradisional dan membentangkan bendera Benang Raja yang menjadi simbol terlarang kedaerahan di hadapan Presiden SBY.

Johan Teterissa awalnya dihukum penjara seumur hidup, tetapi hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada Maret 2009, ia dan puluhan tahanan nurani lainnya dipindahkan ke penjara-penjara di Pulau Jawa.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional dan nasional menilai Johan Teterissa dan teman-temannya sebagai tahanan nurani (prisoner of conscience), yakni dipenjara semata-mata karena secara damai menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Johan Teterissa dan 14 tahanan nurani Maluku lainnya saat ini dipenjara di Pulau Jawa, ribuan kilometer dari keluarga mereka di Maluku.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk memindahkan mereka ke penjara yang lebih dekat dengan keluarga mereka di Maluku, seperti yang mereka minta, sambil menunggu pembebasan mereka.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015