Bila sampai 1 Juli 2015 RPP tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, buruh anggota KSPI akan melakukan langkah-langkah tegas,"
Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun untuk karyawan swasta pada 1 Juli 2015.

"Bila sampai 1 Juli 2015 RPP tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, buruh anggota KSPI akan melakukan langkah-langkah tegas," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Ada pun langkah-langkah tegas tersebut, lanjut Iqbal, adalah mengajukan gugatan warga negara ("citizen law suit") terhadap presiden, wakil presiden dan menteri terkait.

Menurut dia, RPP Jaminan Pensiun harus segera disahkan dengan isi iuran 10 persen-12 persen dengan manfaat pensiun 60 persen dari upah terakhir.

"Setelah itu kami akan meminta DPR RI menggunakan hak interpelasi. Lalu sebagai langkah terakhir, kami akan lakukan aksi mogok nasional," ujar Iqbal.

RPP Jaminan Pensiun untuk karyawan swasta ini sendiri akan diberlakukan, jika disahkan, akan dijadikan sebagai landasan hukum program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang direncanakan mulai berjalan penuh pada 1 Juli 2015.

KSPI pun menyambut baik beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh sebagai badan usaha milik publik dibawah presiden dan bukan lagi BUMN.

"Dengan demikian buruh ikut memiliki saham BPJS karena akan memberikan iuran. Selain itu, setiap kebijakan BPJS harus disetujui dan dikontrol buruh melalui dewan pengawas dan dengar pendapat publik (public hearing)," kata Iqbal.

Namun, Said Iqbal juga meminta keuntungan BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan kepada kesejahteraan buruh dan tidak membagi keuntungan kepada pemerintah.

"Kami juga dana BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi dana bancakan untuk partai politik. Direksi BPJS Ketenagakerjaan harus bermental melayani bukan lagi minta dilayani," tutur dia.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015