Lewat iklan di media cetak maupun radio, kami telah mengimbau para pengusaha di daerah ini agar tepat waktu membayar THR bagi para karyawannya."
Kupang (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra mengimbau sekitar 250 pengusaha di daerah ini agar bisa tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

"Lewat iklan di media cetak maupun radio, kami telah mengimbau para pengusaha di daerah ini agar tepat waktu membayar THR bagi para karyawannya," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.

Menteri Tenaga Kerja dalam Surat Edarannya No.7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, mengimbau para pengusaha agar membayar THR bagi karyawannya minimal pada H-7 Idul Fitri.

Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Surat Edaran Menaker tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," katanya.

Fredy menambahkan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, namun Menaker minta agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Ia mengatakan selama setahun terakhir ini, warga NTT yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 1.519.547 orang (65,04 persen), sektor jasa kemasyarakatan 269.578 orang (11,54 persen), dan sektor perdagangan 198.998 orang (8,52 persen).

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015