Jakarta (ANTARA News) - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap 1 ditutup sore ini, Selasa (30/06), pukul 16.00 WIB. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 10.980 jamaah haji yang belum melunasi  BPIH reguler.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Menurut laman kemenag.go.id yang dikutip, Rabu, sampai dengan Selasa sore, Siskohat mencatat bahwa calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 143.069 orang. Masih tersedia 10.980 orang atau 7,13 persen dari kuota. Untuk itu Kementerian Agama akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap ke-2 pada 7 – 13 Juli mendatang.

Untuk pelunasan tahap kedua, pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jamaah dengan ketentuan urutan prioritas:
1. Jamaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan
2. Jamaah lunas tunda yang sudah berstatus haji
3. Jamaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.

Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jamaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.

Jamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.

Catatan lainnya adalah jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jamaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jamaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Selain itu, jamaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama.


Kuota Cadangan

Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan.

Sampai dengan penutupan Selasa sore ini, ada 5.794 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015).

2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.

3. Bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015