Manokwari (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kota Manokwari, Papua Barat, memproses seorang pria bernama Joko karena diduga menganut ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam serta melakukan penipuan terhadap warga.

Kapolsek Kota Manokwari Kompol R Herminto saat ditemui Antara Rabu, mengatakan tersangka mengaku kepada masyarakat di Manokwari bisa mendatangkan uang tanpa harus bekerja.

"Tersangka dilaporkan oleh pengikutnya karena sudah 11 bulan tidak bekerja menghabiskan waktu dan biaya mengikut tersangka berdoa setiap hari uang tidak kunjung tiba," katanya.

Dia mengatakan, tersangka mempunyai banyak pengikut namun yang dicatat oleh kepolisian hanya 18 orang pengikut. Ke-18 orang tersebut yang melaporkan tersangka kepada kepolisian.

"Tersangka tidak memeras uang pengikutnya tetapi mereka merasa rugi karena berbulan-bulan tidak bekerja serta hanya menghabiskan waktu dan biaya makan untuk berkumpul dan berdoa mendatangkan uang namun kenyataannya tidak ada uang yang mereka dapat," ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik Polsek Kota Manokwari sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut dan sudah menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek minta kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Manokwari agar melaporkan pihak kepolisian apabila ada aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran kita suci agama manapun sehingga dapat dicegah dan tidak tidak merugikan masyarakat.

Kepolisian juga meminta instansi-instansi terkait agar terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat tidak menyebarkan ajaran agama yang tidak benar dan merugikan masyarakat.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015