Berkaitan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua) penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, pemeriks
Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua pada Kamis (2/7) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) 2011.

"Berkaitan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua) penyidik telah melayangkan panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis besok, pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

KPK mengumumkan penetapan Rusli sebagai tersangka pada 26 Juni 2015 dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor T0 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Hari ini juga ada pemeriksaan terhadap Kasianur Sidauruk, panitiera MK dalam kasus ini yang diperiksa sebagai saksi RS," tambah Priharsa.

Namun terkait kemungkinan penahanan Rusli seusai diperiksa untuk pertama kalinya itu menurut Priharsa merupakan kewenangan penyidik.

"(Penahanan) tergantung kewenangan penyidik berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah ancaman hukuman di atas 5 tahun dan subjektif agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi," jelas Priharsa.

Penetapan Rusli sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, KPK pun masih akan mengembangkan kasus ini.

"Sudah ada beberapa kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka berhubungan suap sengketa pilkada, masih dilakukan pengembangan lagi terhadap kasus yang awal (Akil Mochtar) jadi dari putusan Akil dipelajari dan diputuskan akan dikembangkan sejauh apa dan sedalam apa," tambah Priharsa.

Namun Priharsa tidak menutup kemungkinan ada pelimpahan kepada aparat penegak hukum lain dalam kewenangan koordinasi dan supervisi KPK.

Dalam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.

KPU pulau Morotai sesungguhnya memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun Rusli Sibua dan Weni R Praisu menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Sahrin Hamid kemudian menghubungi Akil dan dibalas dengan telepon agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan, tapi Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar.

Setelah menerima informasi mengenai jumlah uang yang sanggup dipenuhi, Akil meminta Sahrin mengantar langsung ke kantor MK, tapi Sahrin menolak karena tidak beranisehingga akhirnya ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat dengan keterangan "angkutan kelapa sawit".

Rusli mengirim uang tersebut dalam tiga kali transaksi dengan nilai total Rp2,989 miliar. Pada putusan 20 Juni 2011, MK pun memenangkan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan jumlah suara 11.384.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.

Selanjutnya tangan kanan Akil Muhtar Ependy divonis 5 tahun penjara, Walikota Palembang Romi Herton yang divonis 6 tahun dan istrinya Masyito divonis 4 tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015