Gunung Kidul (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap penjual petasan online, Yulianto (25), warga Kecamatan Nglipar.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Herry Suryanto di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan penangkapan bermula dari operasi dalam rangka penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan.

Kemudian petugas yang akan menjaring razia minuman keras mendapati pelaku sadang berjualan petasan melalui facebook.

"Ada salah satu akun yang menjual petasan ukuran besar. Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan menghubungi pelaku," kata Herry.

Ia mengatakan setelah sepakat mengenai harganya, petugas dan pelaku kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Dusun Sumberejo, Karangtengah, Wonosari.

"Petugas berhasil menangkap pelaku saat akan bertransaksi. Pelaku membawa puluhan petasan dalam karung," katanya.

Herry mengungkapkan setelah menangkap, petugas langsung membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Akhirnya sebanyak 42 petasan siap jual berhasil diamankan. Selain petasan berdaya ledak tinggi juga diamankan barang bukti lain berupa kertas dan delapan bambu yang digunakan untuk menggulung. Untuk bubuk petasan sudah habis.

"Selain barang bukti ada yang sudah jadi, ada juga bahan yang digunakan untuk membuat," katanya.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankam kemudian dibawa ke Maekas Polres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darutat tahun 1955.

"Barang bukti dan pelaku saat ini masih kami amankan untuk dimintai keterangan untuk mengetahui dari mana mendapatkan bubuk petasan didapat," kata Herry.

Sementara Kapolres Gunung Kidul AKBP Hariyanto mengatakan pihaknya akan melakukan razia terhadap penyakit masyarakat.

Ia berharap masyarakat tidak membunyikan petasan untuk mengantisipasi adanya korban jiwa yang disebabkan karena ledakan petasan.

"Kalau suara petasan itu menganggu warga yang lain, bahkan bisa juga menimbulkan korban jiwa karena memiliki daya ledak tinggi," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015