Koba (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung terus mendesak dan mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak mengabaikan dan taat membayar tunjangan hari raya (THR) para pekerja, karena bagian dari hak normatif.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka, Siti Aswati di Koba, Rabu, mengatakan sebelumnya sudah disampaikan surat edaran kepada sejumlah perusahaan di daerah itu untuk membayar THR para pekerja pada 14 atau tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri.

Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi pihak perusahaan menyosialisasikan terkait pentingnya membayar THR bagi karyawan sebagai hak normatif yang tidak bisa diabaikan karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara kata dia ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan secara khusus tidak diatur di dalam UU, melainkan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Pihaknya siap menerima keluhan dan laporan dari pekerja yang belum mendapatkan THR hingga H-7 dengan mendirikan posko pengaduan THR.

"Posko pengaduan THR kami dirikan di kantor Dinsosnakertrans, kami siap melayani pengaduan pekerja dan menyelesaikannya," ujarnya.

Namun sejauh ini, kata dia, sekitar 101 perusahaan yang tersebar di Bangka Tengah sudah tergolong taat memenuhi hak karyawan berupa THR.

"Memang ada juga sebagian pekerja yang mengeluhkan bahwa pihak perusahaan terlambat membayar THR, itu terjadi tahun lalu dan setelah kami fasilitasi sehingga akhirnya perusahaan membayarkannya," ujarnya.

Sementara anggota DPRD Bangka Tengah, Pahlevi mengimbau pihak perusahaan jangan mengabaikan hak karyawan berupa THR bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.

"Kalau karyawan sudah bekerja minimal satu tahun, tentu sudah berhak mendapatkan THR. Ini harus dipahami pihak perusahaan dan dilaksanakan," ujarnya.

Pihaknya tidak ingin ada karyawan yang mengadu ke Dinsosnakertrans dan kantor DPRD terkait uang THR belum dibayar pihak perusahaan.

"Sepanjang perusahaan beroperasi dan berjalan dengan normal, maka wajib memenuhi kewajiban membayar THR bagi pekerja dari semua jabatan dan golongan," ujarnya.

Sementara Rusman, seorang pemilik perusahaan di Koba mengaku selalu taat memenuhi kewajiban membayar THR bagi karyawannya.

"Selain THR diatur dalam undang-udang, ini juga bentuk kepedulian sosial pihak perusahaan kepada pekerja yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga," ujarnya.

Bahkan kata dia, pihaknya tidak hanya memberi THR berupa uang saja tetapi juga dalam bentuk barang misalnya minuman dan makanan.

Andi, seorang pekerja perusahaan di Bangka Tengah mengaku THR selalu ditunggu setiap tahun sebagai dana tambahan untuk menyongsong Hari Raya Idul Fitri.

"Kebutuhan selama Idul Fitri meningkat tajam, tentu THR sangat membantu menopang tingginya kebutuhan yang harus dipenuhi selama lebaran," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015