Jakarta (ANTARA News) - ‎Sembilan dari 10 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI  menyetujui enam calon hakim agung yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai hakim agung.

Kesembilan fraksi itu adalah ‎fraksi PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. Sementara Fraksi partai Gerindra tidak menyetujui enam calon hakim agung, melainkan hanya tiga calon hakim agung.

"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata anggota Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksinya dalam rapat internal Komisi III DPR RI untuk menentukan persetujuan kepada 6 calon hakim agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Karena sudah 9 fraksi yang menyetujui 6 calon hakim agung untuk menjadi hakim agung, pemimpin rapat Aziz Syamsuddin menanyakan kepada semua fraksi untuk menyetujui enam calon hakim agung itu. Akhirnya mayoritas setuju.

"‎Maka keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripurna terdekat. Setuju?" tanya Aziz. "Setuju," jawab para peserta rapat.‎‎‎

Enam calon hakim agung yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan sejak Senin (29/6) adalah Suhardjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan A Mukti Arto. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015