Batam (ANTARA News) - Kementerian Agama Kepulauan Riau menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1436 Hijriah di wilayah itu mulai Rp21.250 per jiwa dengan harga beras termurah Rp8.500 per kg.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kepri Marwin Jamal di Batam, Kamis, menyebutkan pihaknya mengelompokkan sembilan nilai zakat fitrah, berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Kepri.

Sembilan kelompok itu adalah Rp21.250 per jiwa bagi warga yang mengkonsumsi beras Rp8.500 per kg, Rp22.500 per jiwa untuk warga yang mengkonsumsi beras Rp9.000 per kg, Rp26.250 per jiwa untuk warga yang mengkonsumsi beras Rp. 10.500 per kg dan Rp28.750 per jiwa bagi warga yang mengkonsumsi beras Rp11.500 per kg.

Kemudian warga yang mengkonsumsi beras Rp12.000 per kg membayar zakat fitrah Rp. 30.000 per jiwa, warga yang mengkonsumsi beras Rp18.000 per kg membayar zakat Rp45.000 per jiwa, warga yang mengkonsumsi beras Rp24.000 per kg membayar zakat Rp60.000 per jiwa, warga yang mengkonsumsi beras Rp26.000 per kg membayar zakat Rp65.000 per jiwa dan bagi warga yang mengkonsumsi beras Rp27.000 per kg membayar zakat fitrah Rp67.500 per Jiwa.

Kanwil menjelaskan pengeluaran zakat fitrah menurut kadarnya adalah 2,5 kg beras, dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Dalam pengumpulan zakat, ia mengatakan Kemenag Kepri hanya menghimpun informasi dan data pengumpulan dan penyaluran zakat, sementara yang melakukan eksekusinya adalah Badan Amil Zakat melalui berbagai Unit Pengumpul Zakat yang tersebar di SKPD, masjid dan mushalla.

Sementara itu Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Kepri Afifah Mardiyah mengatakan berdasarkan data pengelolaan zakat fitrah tahun lalu terkumpul Rp26 milyar di seluruh Kepri.

"Dan beras bisa terkumpul 78 ton. Kenapa beras karena makanan pokok di Kepulauan Riau bagi masyarakat adalah beras," kata Afifah.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015