Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunda proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena sejumlah lembaga pemerintah dan pemerintahn daerah belum menyelesaikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

"Perencanaan kebutuhan pegawai selama lima tahun juga belum rampung disusun," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis mengenai Penundaan seleksi CPNS itu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/2163/M.PAN/06/2015 tertanggal 30 Juni 2015.

Yuddy mengatakan lembaga pemerintah/kementerian yang telah menyelesaikan kewajiban 18 lembaga dari 76 kementerian.

Sebanyak 72 pemerintah daerah telah menyelesaikan Anjab dan ABK dari 572 pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau seluruh instansi pemerintah segera melengkapi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Herman menyatakan saat ini pemerintah berupaya merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN karena alasan efisiensi anggaran.

Herman menjelaskan pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan anggaran yang cukup besar termasuk dana untuk penyusunan naskah soal, biaya "upload" naskah soal ujian ke sistem CAT dan biaya pelaksanaan seleksi.

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin dari Menteri PANRB.

"Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)," ungkap Herman.

Selama masa penundaan selesai CPNS 2015, Menteri PAN/RB meminta kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah tetap fokus menyelesaikan Anjab dan ABK, serta memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Enam prioritas pengisian data itu meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

Keseruluhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir November 2015 mendatang, imbuh Herman.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015