Ini bisa juga dikategorikan pemalsuan administrasi...."
Manado (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Daerah (dikda) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menelusuri guru yang diduga menggunakan ijazah palsu ketika melengkapi berkas kepegawaian.

"Bagian kepegawaian dikda sementara menelusuri dugaan tersebut. Sedikitnya 50 guru yang sudah diklarifikasi soal itu," kata Kepala Dikda Gerardus Mogi di Tomohon, Kamis.

Meski demikian, kata dia, bagaimana hasil klarifikasi yang sudah dilakukan staf di jajarannya belum bisa dipastikan karena masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

"Pasti akan disampaikan kalau semuanya sudah tuntas dilaksanakan pemeriksaannya. Sekarang ini masih berproses," ungkapnya.

"Begitupun dengan sanksi yang akan diberikan. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan terhadap guru-guru yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut. Pasti akan ada sanksi tegas apalagi badan kepegawaian daerah juga menelusurinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut Glady Kawatu mengatakan, apabila seorang pegawai negeri sipil menggunakan ijazah palsu ancaman hukuman pidana bisa diterapkan.

"Ini bisa juga dikategorikan pemalsuan administrasi. Jajaran pemerintah provinsi juga melakukan pemeriksaan atau klarifikasi pegawai-pegawai yang diduga menggunakan ijazah palsu," katanya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2015 terkait penanganan ijazah palsu aparatur sipil negara/TNI/Polri.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015