Sukabumi (ANTARA News) - Seorang pemuda berinisial RNG (28) ditangkap polisi di kawasan Cibinong, Bogor sebagai pelaku penyebar foto bugil mantan kekasihnya di situs jejaring sosial.

"Kami menangkap tersangka di depan rumahnya di Cibinong pada Kamis, (2/7) dini hari, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis.

Kapolres mengemukakan Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka setelah adanya laporan dari seorang wanita berinisial MA (20) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan mantan kekasih tersangka yang foto-foto tidak senonohnya disebar di situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Korban juga sering mendapatkan ancaman dari tersangka yang akan terus menyebar foto bugil di berbagai situs jejaring sosial.

Pelaku ini juga sempat membantah telah menyebar foto bugil mantan kekasihnya tersebut, tetapi setelah dibuktikan, tersangka tidak bisa mengelak lagi.

"Kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka untuk mengetahui motif dari aksi cabulnya di dunia maya itu yang merugikan korbannya karena fotor pribadinya disebar bebas di dunia maya," jelas Kapolres Diki Budiman.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk dugaan sementara tersangka sengaja menyebar foto tidak senonoh itu dikarenakan sakit hati setelah hubungan cintanya diputus sebelah pihak oleh korban.

Akibat ulahnya, RNG dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.

RNG mengaku nekat menyebar foto bugil mantan kekasihnya itu karena sakit hati setelah diputuskan oleh MA.

"Saya mendapat foto tidak senonoh itu saat masih pacaran, dan foto itu merupakan koleksi pribadi saya dan mantan saya," tambahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015