Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim dalam mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif KPK salah satunya Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam sidang mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berdasarkan permintaan tim pengacara.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara ditetapkan menjadi tersangka," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Pengacara Sutan, Eggi Sudjana, sebelumnya meminta untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi.

"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang 2 silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka, jadi dibantu juga. Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu kan bs dijawab oleh satu orang karena mereka kan kolegial," jawab Artha.

Jaksa Penuntut Umum KPK Yadyn mengatakan, pihaknya menghormati penetapan hakim, namun perlu berkoordinasi dengan pimpinan KPK saat ini.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak-balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melangkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata jaksa Yadyn.

Dalam persidangan, Sutan sering berbicara soal dugaan rekayasa penanganan perkaranya sehingga dirinya ikut terjerat. Tudingan ini juga disampaikan saat Sutan membantah memerintahkan anak buahnya mengambil paper bag titipan berisi uang dari Kementerian ESDM melalui Kabiro Keuangan saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.

"Jadi yang dirangkai-rangkaikan ini tidak ada, tidak ada! Bagaimana mungkin saya? Logikanya dong. Nggak ada yang saya suruh, nggak ada saya minta-minta. Titik," kata Sutan pada sidang dengan terdakwa mantan Sekjen Waryono Karno Rabu (1/7).

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015