Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) telah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) untuk dapat mempertimbangkan ketentuan penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

"Ya memang kami menyampaikan surat ke Bank Indonesia untuk bisa dipertimbangkan karena kami ada juga harus beli dolar," kata Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto usai Rapat Dengar Pendapat 2015 antara Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pendapatan Pertamina dalam mata uang dolar AS akan memberikan biaya jika harus dikonversi ke rupiah.

"Jadi kalau pendapatan memang sudah dolar kan tidak perlu ada konversi duit (uang) lagi gitu dan tidak ada cost yang muncul berkaitan dengan harus dikonversi ke rupiah, rupiah ke dolar lagi gitu," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan ada pembelian barang-barang untuk kegiatan operasional Pertamina yang memang membutuhkan dolar yang cukup besar.

"Kalau kita impor minyak, impor goods (peralatan) kan semuanya dalam dolar," tuturnya.

Namun, ia mengatakan jika BI tetap menetapkan ketentuan penggunaan rupiah itu, maka pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Tentu Pertamina harus melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diimplementasikan secara penuh mulai Rabu 1 Juli 2015.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan peraturan itu untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015