Tangerang (ANTARA News) - Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus sudah berhak mendapatkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman di Tangerang, Jumat, mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tahun 2015 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

Ia mengatakan, pekerja yang mempunyai masa kerja minimal tiga bulan atau kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan dana THR dengan hitungan, masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan upah satu bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus bahkan lebih maka mendapatkan dana THR satu bulan upah.

"Jadi, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama tiga bulan, sudah berhak mendapat dana THR dari perusahaannya sesuai surat edaran mentri," katanya.

Bila ada perusahaan yang tidak membayar, maka Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan sanski mulai dari teguran serta menyediakan posko pengaduan bagi pekerja untuk melapor.

"Perusahaan wajib melaksanakan pemberian THR kepada pekerja agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif," tegasnya.

Sementara itu, THR keagamaan diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan selambat - lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Melalui surat edaran mentri tersebut, kepala daerah diinstruksikan agar mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar membayar THR tepat waktu.

Sedangkan untuk mempermudah pekerja yang akan mudik lebaran, perusahaan di wilayah untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama serta membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2015.

Di Kota Tangerang, lanjutnya, ada 2.840 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang tersebar di 13 kecamatan. Catatan pada tahun lalu, seluruh perusahaan membayar THR sesuai waktu.

"Karena tak ada laporan ke posko tahun lalu, seluruh perusahaan dikatakan membayar THR kepada pekerja," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015