Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah tidak memengaruhi proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Tidak ada masalah soal kebijakan BI untuk bertransaksi dengan rupiah. Memang untuk pelunasan biaya haji itu terbuka bisa menggunakan dolar AS dan rupiah," kata Lukman di Jakarta, Kamis.

"Kemungkinan yang dimaksud dalam transaksi itu pada konteks perdagangan. Tapi kalau memang itu diberlakukan dalam pelunasan BPIH tidak masalah juga. Masyarakat yang memiliki mata uang dolar bisa menukarkan dulu ke rupiah lalu kemudian baru disetorkan ke bank. Sama sekali tidak berpengaruh," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar karena lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji itu dipakai di luar negeri, yaitu pembayarannya dengan mata uang dolar AS atau riyal Arab Saudi.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban penggunaan rupiah di area NKRI mulai Rabu 1 Juli 2015.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong penguatan rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.


Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015