Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menginginkan pemerintah memberikan kepastian hukum seperti terkait dengan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air guna meyakinkan para investor di sektor tersebut.

"Gapmmi juga meminta pemerintah untuk memperhatikan masalah kepastian hukum," kata Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Adhi Lukman, kepastian hukum merupakan kunci bagi investasi dan industri membutuhkan iklm investasi yang kondusif.

Ia menuturkan, hal-hal seperti pencabutan Undang-Undang Sumber Daya Air misalnya menimbulkan ketidakpastian dan berdampak secara langsung pada kelangsungan berusaha di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenpupera menegaskan pengeboran sumber mata air yang dilakukan oleh perusahaan swasta mesti taat aturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

"Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang didapat dari pengeboran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenpupera Djoko Mursito.

Ia mengemukakan, pemberian izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air melalui pengeboran oleh pihak swasta bukan berarti menguasai sumber air namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan dalam pengelolaan pengeboran air tersebut.

Djoko mencontohkan ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin mengebor dengan kedalaman 18 meter, namun mereka mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik sesuai dengan hasil pengeboran.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dari situ, dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku hanya perlu penyesuaian dan pengawasan," katanya.

Sedangkan pencabutan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dinilai tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu air minum yang terpenuhi melalui perpipaan 20 persen.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015