Begitu putusan hakim Sarpin pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka KY langsung menyerang, apa itu tidak subjektif,"
Jakarta (ANTARA News) - Akademisi dari Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara, Prof. Dr.OC Kaligis SH, MH menilai rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sangat subjektif terhadap hakim Sarpin Rizaldi dengan sanksi skorsing enam bulan tidak boleh bersidang (non palu).

"Begitu putusan hakim Sarpin pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka KY langsung menyerang, apa itu tidak subjektif," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Samratulangi, Manado dan Universitas Trisaksi, Jakarta itu mengatakan putusan hakim tidak dapat diintervesi oleh pihak manapun, termasuk KY.

Kaligis menambahkan komisioner KY juga sombong dan selalu menyerang Sarpin melalui media, padahal putusan hakim tidak boleh ada campur tangan pihak lain.

"Kadang tindakan KY itu sudah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga mengomentari kewenangan lembaga lain," katanya.

Menurut dia, tindakan Sarpin itu telah benar dan tetap melakukan persidangan karena atasan hakim bukan KY melainkan Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi KY itu hanya menyangkut moral bukan kinerja atau putusan yang selama ini dijalani Sarpin karena telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Padahal sebelumnya, Sarpin dalam praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

Sedangkan alasannya adalah karena Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab bukan penyelenggara negara dan penegak hukum yang hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri saat itu tahun 2003-2006.

KY merekomendasikan skorsing selama enam bulan kepada hakim Sarpin Rizaldi karena menemukan pelanggaran beberapa prinsip.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan prinsip yang dilanggar yakni tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli sebagai pertimbangan untuk memutus sehingga disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusan.

KY juga menilai Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.

Bahkan Sarpin juga dinilai tidak rendah hati dan sombong serta tidak bersedia memenuhi panggilan KY.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015