Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu mereka yang dinilai baik selama di penjara, tidak pernah melanggar, disiplin dan patuh terhadap aturan internal lapas,"
Sampang (ANTARA News) - Kanwil KemenkumHAM Sampang mengusulkan 109 narapidana di Rutan Klas IIB Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah atau Lebaran 2015.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang Djamaluddin, Jumat, mengatakan pengajuan remisi ke-109 narapidana itu telah disampaikan ke KemenkumHAM Pusat melalui Kanwil KemenkumHAM Jatim.

"Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu mereka yang dinilai baik selama di penjara, tidak pernah melanggar, disiplin dan patuh terhadap aturan internal Lapas," katanya menjelaskan.

Djamaluddin mengatakan dari 109 napidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu ada dua orang narapidana diantaranya terlibat dalam kasus korupsi dan sebanyak 18 orang narapidana terlibat dalam kasus narkoba.

"Sisanya merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana kriminal umum, seperti pencurian, perjudian dan lain sebagainya," kata Djamaluddin.

Biasanya, persetujuan atas pengusulan remisi akan diterima pihak Rutan Sampang pada H-7 hingga H-5 Lebaran melalui Kanwil Jawa Timur.

Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah tahun lalu, Rutan Sampang hanya mengajukan sebanyak 73 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.

Dari jumlah itu, dua diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi, namun tidak disetujui, sehingga yang bersangkutan gagal mendapatkan revisi.

Kedua narapidana kasus korupsi yang diajukan mendapatkan remisi kala itu, Ahmad Rifai, terpidana kasus korupsi dana Porseni tahun 2007 dan Herman Hidayat, terpidana kasus dana pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004.

"Kami tidak tahu dua narapidana kasus korupsi yang diajukan itu akan disetujui atau tidak. Tugas kami hanya mengusulkan," katanya menjelaskan.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015