Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan MPR diwajibkan untuk mengkoordinasikan anggota MPR untuk melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota MPR Fraksi Partai Hanura, Djoni Rolindrawan, menyosialisasi Empat Pilar MPR terhadap puluhan mahasiswa se-Kota Bogor untuk mecegah hilangnya pengamalan nilai-nilai empat pilar kebangsaan tersebut.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan MPR diwajibkan untuk mengkoordinasikan anggota MPR untuk melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan," katanya dalam seminar tentang partisipasi politik kebangsaan bagi generasi muda di Bogor, Jawa Barat, Minggu malam.

Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Yang pertama adalah Pancasila. Djoni mengatakan, pengamalan Pancasila perlu terus dilakukan untuk mencegah hilangnya pemahaman Pancasila dari benak rakyat Indonesia terutama para generasi muda.

"Karena hilangnya pemahaman Pancasila mengakibatkan menurun atau lunturnya nasionalisme. Kalau hal tersebut dibiarkan, akan sangat berbahaya bagi kelangsungan bernegara," ujarnya.

Pilar kedua, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan.

"Setelah dirubah apakah ada perbaikan untuk bangsa kita? mungkin sebagian ada, tetapi belum dapat kita rasakan secara maksimal oleh bangsa kita," kata dia.

Yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam UUD dasar, kata Djoni, disebutkan bahwa NKRI terbagi menjadi 34 provinsi.

"Sengaja digunakan kata 'terbagi', bukan 'terdiri dari', karena NKRI kesatuan utuh yang dibagi menjadi provinsi-provinsi," jelasnya.

Yang terakhir, Bhinneka Tunggal Ika, di mana bangsa Indonesai memiliki satu tujuan yang sama walaupun memiliki keberagaman suku, demikian Djoni Rolindrawan.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015