Kami akan memberikan sanksi kepada pendaki yang bersangkutan dengan tidak memberikan izin untuk melakukan pendakian ke Gunung Semeru lagi
Lumajang (ANTARA News) - Tim penyintas (survivor) membawa Budiawan (21), pendaki yang jatuh ke jurang Gunung Semeru (3.676 mdpl) ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Lumajang, Jawa Timur, Senin dini hari.

"Tim survivor tiba di Posko Tawon Songo pada Minggu (5/7) malam pukul 23.50 WIB dan langsung dibawa ke RSU Bhayangkara Lumajang oleh orang tuanya," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari saat dihubungi di Lumajang.

Budiawan (21) mahasiswa asal Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan hilang dan tersesat di sekitar jurang yang memiliki kedalaman 75 meter atau biasa dikenal dengan Blok Jurang Blank 75 dan teman korban baru melaporkan ke Pos TNBTS di Ranu Pani pada Kamis (2/7).

Menurut Ayu, evakuasi korban sempat terkendala karena medan jurang yang cukup berat dan membahayakan bagi tim SAR, serta korban mengalami luka berat dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh ke jurang.

"Suhu di puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa itu sangat ekstrem yakni minus 10 derajat celcius, sehingga tim survivor juga harus mempertimbangkan kondisi mereka untuk membawa turun korban ke Posko Tawon Songo di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang," paparnya.

Ia mengatakan pendaki tersebut nekat naik ke puncak Semeru (Mahameru) dan tersesat saat turun dari puncak, padahal pihak TNBTS hanya merekomendasikan jalur pendakian gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang itu hingga batas Pos Kalimati.

"Kami akan memberikan sanksi kepada pendaki yang bersangkutan dengan tidak memberikan izin untuk melakukan pendakian ke Gunung Semeru lagi," katanya.

Ayu mengimbau kepada para pendaki untuk tidak nekat menerobos batas pendakian yang ditentukan yakni di Pos Kalimati, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati karena gunung tertinggi di Pulau Jawa itu berstatus Level II (Waspada), sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas pada radius 4 kilometer dari Mahameru karena sangat berbahaya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015