Jakarta (ANTARA News) - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

Keduanya sudah tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, namun tidak menyampaikan pernyataan apapun mengenai pemeriksaan mereka.

"BAA (Budi Antoni Aljufri) dan SBA (Suzanna Budi Antoni) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 Juni 2015. Mereka dituduh melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ancaman pidana untuk pelanggaran itu maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Budi dan Suzanna juga dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.20/2001 mengenai pemberian keterangan tidak benar. Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam putusan kasasi Akil Mochtar, Budi dan Suzanna disebutkan memberikan uang Rp10 miliar dan Rp500 ribu dolar AS atau total sekitar Rp15,5 miliar melalui perantara Muhtar Ependy.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati petahana yang pada Juli 2013 mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi.

Akil Mochtar ketika itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus perkara sengketa tersebut.

Budi melalui istrinya Suzanna menyerahkan uang Rp10 miliar ke Akil lalu kembali memberinya uang 150 ribu dolar AS dan 350 ribu dolar AS.

Pada 31 Juli 2013, Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan  Joncik Muhammad dan Ali Hakimi dan menetapkan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah sebagai pemenang.

Baik Budi maupun Suzanna membantar telah memberikan uang ke Akil dalam sidang Akil. Namun pegawai BPB Kalimantan Barat membenarkan bahwa perempuan yang menitipkan uang Rp10 miliar yang akan diserahkan ke Akil adalah Suzanna.

KPK sudah menjerat beberapa orang dalam kasus korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Akil Mochtar sudah divonis mendapat hukuman seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis hukuman empat tahun penjara dan tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun, divonis hukuman tiga tahun penjara.

Selanjutnya ada anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang divonis hukuman empat tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis hukuman lima tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis hukuman lima tahun kurungan, dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis hukuman lima tahun penjara.

Tangan kanan Akil, Muhtar Ependy, sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Wali Kota Palembang Romi Herton divonis hukuman enam tahun penjara dan istrinya Masyito dihukum empat tahun penjara, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dihukum empat tahun penjara.

Selain itu KPK masih menyidik pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta Bupati kabupaten Kepulauan Morotai Rusli Sibua terkait kasus korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015