Jakarta (ANTARA News) - Industri Kecil Menengah (IKM) komponen otomotif memerlukan pemetaan ulang, mulai dari pendefinisian dari sisi permodalan hingga jumlah tenaga kerja.

"Kalau definisi IKM selama inikan modal Rp500 juta hingga Rp5 milliar dengan maksimum tenaga kerja 99 orang," kata Dirjen IKM Kemenperin Euis Saefah di Jakarta, Senin.

Euis mengemukakan sebagian IKM komponen modalnya di atas Rp5 miliar dan tenaga kerjanya lebih dari 100 orang, serta tidak masuk dalam industri besar.

Menurut Euis, hingga Juli 2015, terdapat 70 IKM komponen di Indonesia yang terdaftar dalam Koperasi Industri Komponen (KIKO), 60 persennya masih melakukan produksi, 33 persennya dalam kondisi "tiarap" dan 7 persennya mati suri.

"Tiarap maksudnya mereka lebih baik diam dulu atau wait and see, daripada bikin top cost, nantinya dijual rugi. Kalau mati suri ya berhenti berproduksi. Meskipun saat ini utilisasinya masih 80 persen," kata Euis.

Menurut dia, kondisi demikian merupakan dampak dari semakin mahalnya biaya produksi, meningkatnya harga gas dan listrik, serta beberapa bahan baku yang masih impor, sedangkan dollar semakin menguat. 

Ke depan, Euis berencana membuka jaringan antara IKM komponen dan Original Equipment for Manufacturer (OEM) serta Replacement Market (REM).

"Sebetulnya itu klasik, namun kami juga akan berupaya membangun sentra industri untuk IKM komponen agar pasokan bahan baku lebih terjamin," ujar Euis.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015