Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAA (Budi Antoni Aljufri) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur dan SBA (Suzanna Budi Antoni) di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Budi dan Suzanna ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di KPK.

Saat keduanya keluar sempat terjadi keributan antara wartawan dengan sekitar 40 orang pendukung Budi yang sudah menunggu sejak pagi.

Para pendukung Budi tersebut sempat naik ke mobil tahanan dan bahkan memukul wartawan dan merusak kamera fotografer yang mencoba memotret kedua tersangka. Namun keributan mereda setelah satuan pengamanan KPK memisahkan mereka.

Namun Budi dan Suzanna tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain ini Budi dan Suzanna juga disangkakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna disebutkan memberikan uang Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS atau senilai total sekitar Rp15,5 miliar diberikan melalui perantara Muhtar Ependy.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati petahana yang pada Juli 2013 mengajukan permohonan keberatan ke MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi. Mantan Ketua MK Akil Mochtar menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Budi melalui istrinya Suzanna menyerahkan uang Rp10 miliar melalui tangan kanan Akil, Muhtar Ependy untuk Akil. Uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta di BPD Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi.

Suzanna kembali memberikan uang dalam dolar AS yaitu 150 ribu dolar AS dan 350 ribu dolar AS yang dititipkan kepada Iwan Sutaryadi.

Muhtar menyerahkan uang dari Budi tersebut kepada Akil sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS di rumah dinas Akil, sedangkan sisa Rp5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar di BPD Kalimantan Barat.

Sehingga pada 31 Juli 2013, MK memutuskan perkara pilkada Empat Lawang yang isinya membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi (62.051 suara) menjadi memenangkan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (63.027 suara).

Namun dalam sidang AKil Mochtar 25 Maret 2014, Budi membantah memerintahkan istrinya Suzanna menitipkan sejumlah uang di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kalimantan Barat (Kalbar) cabang Jakarta seperti yang diminta tangan kanan Akil, Muhtar Ependy.

Bantahan yang sama terus dikemukakan Suzanna walaupun dua orang teller BPD Kalbar, Risna Hasrilianti dan Rika Fatmawati membenarkan bahwa wanita yang dilihatnya menitipkan koper berisi uang sebesar Rp10 miliar adalah wanita dalam foto yang ditunjukkan jaksa, yaitu Suzanna.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis empat tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis tiga tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis empat tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis lima tahun penjara.

Selanjutnya tangan kanan Akil Muhtar Ependy divonis lima tahun penjara, Walikota Palembang Romi Herton yang divonis 6 tahun dan istrinya Masyito divonis empat tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin serta Bupati kabupaten Kepulauan Morotai Rusli Sibua.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015