Ambon (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Profesor Dr Salmon Eliazer Marthen Nirahua, mengatakan sistem perencanaan pembangunan nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tetap menjadi model ideal bagi sistem perencanaan pembangunan nasional, asalkan status hukumnya dikembangkan.

"RPJPN mekanismenya masih menjadi indikator awal yang efektif dan efisien. RPJPN dapat dilakukan melalui sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004, namun diperlukan adanya pengesahan RPJPN melalui ketetapan MPR di mana MPR tidak lagi menyusun GBHN, tapi melakukan pengkajian dan evaluasi RPJPN yang nantinya akan ditetapkan dengan ketetapan MPR," kata Nirahua dalam focus group discussion (FGD) "Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Azas Kedaulatan Rakyat" yang digelar oleh Badan Pengkajian MPR dan Universitas Pattimura di Hotel Swiss Bell, Jalan Benteng Kapaha, Ambon, Senin malam.

Seperti diketahui, MPR mendorong adanya diskusi dan seminar terkait pembahasan sistem pembangunan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena setelah dihapuskannya GBHN, pembangunan nasional dinilai mengalami kemunduran di berbagai sektor.

Nirahua mengatakan, salah satu penyebabnya adalah, setelah penghapusan GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional, agenda rencana pembangunan nasional ditentukan lewat Undang-undang serta RPJPN.

Undang-undang dan RPJPN ditentukan oleh Peraturan Presiden dan dilaksanakan oleh presiden. Konsekuensinya, jika kinerja pemerintah tidak sesuai dari rencana pembangunan, maka tak ada sanksi yuridis.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015