Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga menimbulkan banyak dampak kontroversial di tengah masyarakat.

"PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT justru baru ditandatangani sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan (Rabu, 1 Juli 2015). Mustahil BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan PP itu kepada publik dan seluruh pihak terkait dalam waktu satu hari," kata Rieke Dyah Pitaloka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, bahkan berbagai pihak seperti para pekerja dan pemberi kerja hingga pihak legislatif juga masih belum mengetahui detail isi dari PP tersebut.

Politisi PDIP itu berpendapat seharusnya sebelum peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya telah diterbitkan tiga PP sebagai petunjuk teknis.

Ia memaparkan, selain PP JHT, PP lainnya yang seharusnya diterbitkan adaah PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, serta PP Jaminan Pensiun. Selain itu, pihaknya juga menolak segala macam bentuk komersialisasi dari jaminan sosial yang dijalankan untuk para pekerja di Tanah Air itu.

Sebagaimana diberitakan, kebijakan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai penolakan dari publik, kata Direktur Komunikasi Change.org Indonesia Desmarita Murni.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam petisi penolakan yang diunggah dalam laman tersebut telah mendapat dukungan dari ribuan orang, ujar Desmarita Murni melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/7).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan tersebut diunggah, sudah lebih dari 37 ribu netizen memberikan dukungan. Jumlah ini terus bertambah," ungkap Desmarita.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terkait dengan kontroversi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah saat ini sedang membuat aturan transisi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Lagi dibuat aturan transisinya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Wapres, pemerintah hanya melaksanakan terkait dengan UU bila terjadi ada penolakan dari sebagian masyarakat maka hal itu biar diselesaikan BPJS dan kementerian terkait sesuai aturan yang berlaku.

Ketika ditanyakan wartawan apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibekukan, Wapres mengatakan tidak akan membekukannya hanya karena ada protes dari sebagian anggota masyarakat.

"Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU," ucapnya.

Pemerintah menyatakan telah sepakat untuk mencari cara termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan dana JHT dari kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015