Aset daerah itu menjadi potensi kekayaan pemerintah daerah. Aset itu diamankan agar tidak dikuasai oleh orang yang tidak berhak
Mukomuko (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengizinkan pemerintah setempat memakai aset milik negara berupa mobil dinas yang disita sebagai barang bukti kejahatan untuk mendukung kinerja pemerintah daerah.

"Kalau pemerintah daerah menghendaki, secepatnya membuat surat ke institusi itu. Setelah itu silahkan kalau mobil itu mau dipakai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Selasa.

Aset milik negara itu adalah mobil Toyota Fortuner Ketua DPRD setempat. Mobil itu merupakan barang bukti sitaan dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.

Ia mengatakan, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat tidak punya mobil operasional untuk menjalankan tugasnya.

Termasuk, katanya, KPU setempat yang mengeluh karena ketiadaan mobil operasional untuk aktivitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia mengatakan, kejaksaan punya aset milik negara berupa mobil sitaan. dan barang bukti itu bukan pajangan, dalam hukum negara kendaraan itu harus dirawat dengan baik.

Dari pada mobil itu belum jelas statusnya, katanya, lebih baik digunakan dan dirawat untuk kepentingan pemerintah daerah setempat.

Penyidik kejaksaan setempat, katanya, mengamankan dan menjaga aset daerah itu agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak tepat.

"Aset daerah itu menjadi potensi kekayaan pemerintah daerah. Aset itu diamankan agar tidak dikuasai oleh orang yang tidak berhak," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015