Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang belu melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat yang memerintahkan Pemkot segera membayar kekurangan biaya proyek pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking kepada rekanan, PT Citra Gading Asritama sebesar Rp14,5 miliar.

Sekretaris Kota Malang, Jawa Timur, Cipto Wiyono, Selasa membenarkan jika Pemkot tidak menganggarkan dana untuk membayar kekurangan anggaran proyek jacking tersebut dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2015 karena proses hukumnya belum tuntas, sehingga masih menunggu keputusan hukum tetap.

"Sekarang ini Pemkot Malang masih mengajukan banding, kalau dibayarkan sekarang dan ternyata di tingkat banding nanti Pemkot menang, justru nanti akan membingungkan, terutama ketika menagih kembali uang yang sudah terlanjur dibayarkan ke renanan (PT CGA),"katanya.

Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang sudah ngotot mengusulkan agar Pemkot Malang mengalokasikan anggaran untuk membayar kekurangan biaya proyek, tetapi di draft usulan PAK tetap tidak ada, artinya Pemkot Malang memang tidak menganggarkannya.

"Sebenarnya Banggar ingin ada alokasi anggaran untuk kekurangan proyek jacking tersebut kepada rekanan sebagai antisipasi jika rekanan mengajukan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim PN Kota Malang, sebab putusan majelis hakin ini serta merta, artinya putusan itu bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan banding," ujar Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono.

Selain itu, kata politisi dari PDIP itu, Pemkot Malang juga menghapus anggaran untuk melanjutkan proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Tidar. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran Rp12,5 miliar di APBD 2015 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan pembangunan gorong-gorong sepanjang 266 meter.

"Anggaran untuk melanjutkan proyek itu juga dihapus dengan alasan karena masih ada persoalan hukum," kata Arif.

Sementara itu Tim penanganan gugatan dari PT CGA, Trianto mengatakan tetap akan menjalankan putusan PN Kota Malang. PT CGA akan secepatnya mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Kota Malang.

"Kami tidak ada urusan soal pembahasan anggaran di Pemkot Malang dan akan tetap akan menjalankan putusan PN Kota Malang. Dalam pekan ini kami mengusulkan surat permohonan eksekusi ke PN Kota Malang," ucapnya.

Dalam putusan sidang bernomor 247/PDTG/2014/PN-Malang yang diputus Senin (22/6), Pemkot Malang diwajibkan membayar kekurangan atas proyek pembangunan drainase dengan sistem jacking yang dikerjakan PT CGA tersebut senilai Rp14,5 miliar.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015