Ini pro-negara, supaya negara jalan."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait anti-kriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara atau pro-negara.

"Ini pro-negara, supaya negara jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Rencana perpres atau inpres tersebut agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes hal itu karena dinilai mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan, jika rencana perpres atau inpres anti-kriminalisasi pejabat daerah tersebut terwujud, maka KPK harus mematuhinya.

"Kalau pemerintah membuat itu, tidak ada boleh menolak. Bagaimana caranya? Apa urusannya KPK bisa menolak keppres yang dikeluarkan Pemerintah?" kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan Pemerintah akan menerbitkan perpres atau inpres terkait anti-kriminalisasi terhadap pejabat daerah dalam menjalankan anggaran.

Hal itu dimaksudkan agar penyerapan anggaran di daerah dapat berjalan secara baik, karena selama ini Sofyan mendapati banyak pejabat daerah ketakutan dalam menjalankan anggaran setempat.

Kementerian Dalam Negeri mencatat, penyerapan anggaran di daerah di semester pertama baru mencapai 25,92 persen, yang dinilai terlalu kecil dalam pelaksanaan anggaran belanja di daerah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015