Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan akan menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelum mengambil sikap terkait kebijakan tersebut.

"Pemerintah menyatakan revisi PP tersebut akan dilakukan pada Juli. Kita akan lihat dulu apakah revisi yang dilakukan sudah cukup mengakomodasi aspirasi pekerja atau belum," kata Dede Yusuf dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bila revisi PP tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja, maka Komisi IX DPR akan mengikuti. Namun, bila revisi belum mengakomodasi hajat hidup pekerja, tentu Komisi IX DPR akan mengambil sikap.

"Opsi yang akan saya tawarkan kepada Komisi IX adalah merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," tuturnya.

Menurut Dede, Komisi IX DPR mengapresiasi rencana pemerintah yang akan merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT. Namun, dia menyatakan pihaknya akan memantau dan mengkaji apa pun hasil revisi PP tentang JHT.

Terkait ketidakhadiran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diagendakan Selasa setelah rapat paripurna, Dede mengatakan yang bersangkutan telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang.

"Menaker telah menyampaikan surat pada Senin (6/7) malam yang menyatakan tidak bisa hadir karena harus mengikuti rapat terbatas bidang perekonomian bersama Presiden," jelasnya.

Ketidakhadiran Menaker Hanif Dhakiri dalam dua kali rapat yang dijadwalkan sebelumnya, kata Dede, memberikan Komisi IX dua catatan, yaitu yang bersangkutan betul-betul sibuk atau belum bisa memberikan perhatian terhadap isu JHT.

"Saya berprasangka baik saja, mudah-mudahan yang bersangkutan sedang berjuang dengan revisi PP yang dipermasalahkan," katanya.

Dede menyatakan tidak bisa memanggil paksa Menaker Hanif Dhakiri karena masa sidang DPR telah habis. Karena itu, rapat dengan Menaker hanya bisa dilakukan setelah reses.

"Tadi kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengadakan rapat kerja bersama Menaker setelah paripurna sebelum reses. Ternyata yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015