Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis hasil pengawasan barang beredar dalam rangka melindungi konsumen untuk periode Januari-Juni 2015 dan mendapati temuan sebanyak 113 produk tidak sesuai ketentuan atau sebesar 55,1 persen dari total barang yang diawasi.

"Untuk semester pertama tahun 2015, produk yang sesuai dengan ketentuan sebanyak 52 jenis produk, tidak sesuai sebanyak 113 jenis produk dan yang masih dalam proses uji sebanyak 40 jenis produk," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Widodo mengatakan, total produk yang diawaski oleh Kementerian Perdagangan sebanyak 205 jenis produk dimana ketentuan yang diawasi adalah produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait kemanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, kriteria juga termasuk pemenuhan ketentuan pencantuman label dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan atau manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

"Dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sebanyak 63,7 persen itu merupakan produk impor. Sementara untuk dari dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 36,3 persen," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, jika dilihat dari sisi jenis barang ada sebanyak 48 jenis produk elektronika dan keperluan rumah tangga yang tidak sesuai dengan ketentuan, sementara untuk yang sesuai sebanyak 18 produk.

Jumlah produk SNI yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6 persen, manual dan kartu garansi sebanyak 27 buah atau 13,1 persen serta pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 60 buah atau 29,3 persen.

Sedangkan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 113 buah atau 55,1 persen, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 52 buah atau 25,4 persen dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 40 buah atau 19,5 persen dari total sebanyak 205 jenis produk.

"Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari peredaran, melakukan pemantauan terhadap barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia," ujar Widodo.

Sebelumnya pemerintah telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha, klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait produk tidak sesuai ketentuan dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disertai proses pembinaan.

"Pemerintah harus bersikap tegas untuk menghindari ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi konsumen, serta persaingan usaha tidak sehat dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha," kata Widodo.

Selama 2015, produk yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan telah dihancurkan dan bibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi seperti produk pompa air merek MTY GP-125 yang tidak ber-SNI sebanyak 72 buah dibakar beberapa waktu lalu.

Sedangkan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sebanyak 1990 buah dicacah dengan mesin pemotong dan dibakar kemasannya, produk pompa air listrik merek National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua sebanyak 147 buah juga dimusnahkan dengan dibakar. 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015