Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengusulkan Kasman Singodimedjo untuk mendapat gelar pahlawan nasional. 

Hidayat menilai Kasman Singodimedjo sebagai sosok yang berperan dalam merumuskan konsep konstitusi negara.

"Saya sudah mengusulkan agar Mr Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar pahlawan nasional. MPR mendorong agar tokoh-tokoh yang berjasa dalam sejarah pembentukan bangsa mendapat gelar pahlawan nasional," kata Hidayat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Hidayat menjelaskan, Kasman Singodimedjo adalah Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ia adalah lulusan Rechtshogeschool yang namanya banyak disebut dalam sejarah Indonesia. Selain Ketua Jong Islamiten Bond, lanjut Hidayat, Kasman Singodimedjo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). 

Ia juga berlatar belakang militer dan ikut masa-masa perjuangan melawan Belanda. Mr Kasman Singodimedjo berjasa dalam proses penyusunan UUD 1945. Jasanya sangat besar bagi republik ini, katanya.

Kasman Singodimedjo dilahirkan di Purworejo 25 Februari 1904. Ia diangkat menjadi Jaksa Agung pada 6 November 1945. 

Saat menjabat Jaksa Agung, Mr Kasman pernah mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3, 15 Januari 1946. 

Melalui Maklumat ini ia mengajak gubernur, jaksa, dan polisi membuktikan diri bahwa mereka menjunjung hukum dan menjadikan Indonesia sebagai negara hukum. 

 "Pada masanya juga ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja Kejaksaan selanjutnya," sebut anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015