Sidoarjo, Jatim (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti sebanyak 1,390o kg daging trenggiling ilegal yang berhasil disita sejak bulan Mei 2015 lalu dengan cara dibakar.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan, Rabu, mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan negeri setempat.

"Pemusnahan barang bukti tersebut cepat dilakukan mengingat kalau disimpan terlalu lama maka akan terus membusuk dan menjadi bau karena proses penyimpanannya yang membutuhkan alat pendingin," katanya.

Ia mengemukakan, jumlah total trenggiling yang dimusnahkan tersebut sebanyak 1.390 kg yang disimpan di dalam 43 boks dengan dilengkapi es sebagai pendingin Trenggiling.

"Untuk hari ini dilakukan pemusnahan secara simbolis di kantor Bea dan Cukai Juanda sebanyak empat boks dengan cara dibakar dan sisanya akan dilakukan pembakaran di tempat pembakaran barang bukti di Margomulyo Surabaya," katanya.

Menurutnya, barang bukti Trenggiling yang dimusnahkan tersebut merupakan keberhasilan petugas atas upaya penggagalan ekspor di terminal kargo Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Atas kasus tersebut kami juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial KWP yang diduga melakukan, mengurus pembuatan pemberitahuan dokumen kepabeanan atas barang ekspor tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku tersebut yaitu dengan cara memalsukan dokumen pengiriman kepabeanan dengan menggunakan ikan segar atau "fresh fish".

"Pelaku ini juga dijerat dengan pasal 103 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah dibuang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 atas eksportasi barang dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015