Saya melihat dakwaan JPU terlalu prematur dan tidak cukup bukti karena ada dua tersangka yang tidak ditangkap."
Denpasar (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan seorang warga negara Bulgaria, Iliana Ilieva (46) karena melakukan pembobolan data nasabah melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM), yang terjadi di Jakarta, Lampung, dan Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Hariadi, di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mendakwa Iliana dengan pasal berlapis.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi, dokumen dengan cara membobol sistem pengamanan, mentrasnsfer milik orang lain maupun melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU.

JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP (primer), Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP (subsider), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Kedua primer).

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Kedua Subsider), Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (ketiga lebih subsider).

Dalam dakwaan disebutkan, Iliana Ilieva bersama temannya Andrew Kolev yang merupakan suami terdakwa (DPO) melakukan pembobolan pada Oktober 2014 hingga Tahun 2015, di ATM BCA 4163 Laksamana Kuta Bali, Jalan Uma Alas, mengambil data nasabah dengan cara memasang kabel pipih di bawah UPS mesin ATM.

Saat pengecekan di beberapa ATM BCA, petugas bank mencurigai alat-alat tersebut, dan melapor kepada atasannya di Bank BCA Jakarta dan mendokumentasikan kondisi mesin itu. Kemudian, pihak Bank BCA melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lokasi tempat terdakwa menyewa mobil dan motor untuk melancarkan aksinya dan mengetahui alamat rumahnya dan langsung melakukan pengejaran.

Terdakwa berhasil ditangkap petugas di Vila Melati dan menggeledah isi tempat itu dan berhasil menemukan barang bukti gambar dan BA yakni "PC All in One", kartu "everyday" yang terisi data kartu milik orang lain.

Sesuai keterangan Interpol pada 7 April 2015, Andrew Kolev (suami terdakwa) pernah dihukum di Bulgaria terkait kasus "skimming".

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa, Oce Kaligis langsung menyatakan keberatan atau eksepsi dalam persidangan itu yang menyatakan dakwaan JPU terlalu prematur dan tidak sesuai bukti.

"Saya melihat dakwaan JPU terlalu prematur dan tidak cukup bukti karena ada dua tersangka yang tidak ditangkap," ujarnya.

Selain itu, dalam dakwaan menyebutkan terdakwa melakukan pencucian uang sebelum dilakukan pencurian artinya perkara ini terlalu lemah dan tidak ada data yang kuat.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015