Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menginstruksikan produsen daging sapi menjaga harga kebutuhan pokok tersebut pada kisaran Rp89.000 sampai Rp96.000 per kilogram mulai H-22 hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

"Untuk produsen yang memiliki jaringan, itu harga maksimal Rp96.000 dimana selama ini produsen menjual putus, namun keingingan menteri perdagangan tidak seperti itu, harus turut mengawal (harga hingga konsumen akhir)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Jumat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 506/M-DAG/SD/6/2015 tentang Instruksi Harga Jual Daging Sapi dalam rangka Puasa dan Lebaran 2015 yang ditujukan kepada PT Berdikari, PT RNI, Perum Bulog, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) dan Asosiasi Industri dan Distributor Daging Indonesia (AIDDI).

Dia menambahkan, saat ini kondisi pasokan terkait daging sapi dan gula pada kondisi yang stabil, sehingga yang dikeluarkan adalah instruksi persuasif bukan dpenetapan harga khusus melakui peraturan menteri.

"Harga khusus itu dikeluarkan pada saat yang tepat, saat ini masih kondusif sehingga mengeluarkan semacam instruksi persuasif melalui surat yang difokuskan kepada daging sapi dan gula," ujar Agustina.

Kendati sudah dikeluarkan instruksi tersebut, berdasar Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan harga daging sapi secara rata-rata nasional per 10 Juli 2015 masih berada pada harga Rp106.147,55 per kilogram yang naik dari Rp105.536,76 per kilogram sehari sebelumnya.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015