Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai libur atau cuti Idul Fitri 1436 Hijriah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Jumat itu, libur para PNS Makassar mulai berlaku tanggal 16 Juli hingga 21 Juli 2015. Bagi para PNS juga diminta untuk tidak menambah hari liburnya itu.

"Aturannya ada dan sudah diatur mengenai jadwal cuti bersama itu. Dan bagi para pelanggar, akan ada sanksi yang menanti. Kita tidak ingin itu terjadi, makanya ini harus diperhatikan baik-baik," ujar Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh.

Dia merincikan, PNS memperoleh cuti bersama selama tiga hari. Pemberian cuti bersama selama tiga hari mengacu dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Jika dikumulatifkan ada enam hari libur. Cuti bersama akan dimulai Kamis (16/7). Kemudian cuti dilanjutkan pada hari Senin (20/7) dan Selasa (21/7). Sementara untuk Hari Jumat (17/7), Sabtu (18/7) dan Minggu (19/7) adalah tanggal merah. PNS kembali masuk Rabu (22/7)," jelasnya.

Bagi PNS yang menjadi guru dan dosen mendapatkan libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga tidak mengikuti jadwal libur seperti PNS lainnya.

Karena menurut mantan Kepala Dinas Sosial Makassar itu, guru dan dosen tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS.

Untuk instansi yang bergerak di bidang Kesehatan, Komunikasi, Perhubungan, Keamanan, Pemadam Kebakaran dan lain sejenisnya diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai saat hari libur nasional, cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan sampai pelayanan masyarakat diabaikan hanya karena adanya hari libur dan cuti bersama. Jika memang ada yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran nanti, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan pegawai negeri yang ada," tegasnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015