Kupang, NTT (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, siap memediasi penyelesaian masalah yang terjadi pada tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jika diminta untuk menjadi fasilitator.

"Tergantung teman-teman PPP, saya tidak akan meminta. Kalau butuh tentu kita bisa," kata Kalla, usai menghadiri puncak peringatan ke-68 Hari Koperasi Nasional, dilanjutkan buka puasa bersama dan tarawih di Kupang, NTT, Minggu.

Kalla yang juga politisi senior Partai Golongan Karya mengaku tidak tahu masalah yang terjadi dalam tubuh partai berlambang kabah tersebut.

"Saya kira khan sudah ada putusan PTTUN juga, berarti memperkuat PPP. Kalau tidak bisa ya harus lewat begini juga," katanya.

Maksud dia, seperti yang terjadi atas Partai Golkar yang sudah menjalankan islah sebanyak dua kali antar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.

Sebelumnya Kalla kembali memediasi proses rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di rumah dinasnya, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Berdasarkan putusan PTTUN di situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id yang dikutip di Jakarta, Jumat, disebutkan, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara kisruh di PPP, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.

Sebagaimana dilansir dalam website PT TUN Jakarta, Jumat, putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015