Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan lembaga kepolisian harus bertanggung jawab membuktikan penetapan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dan Ketua Komisi Yudusial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran baik.

"Mudah-mudahan lembaga kepolisian dapat membuktikan hal ini bukan tindakan kriminalisasi, pembuktian ini sebagai bentuk kredibilitas pihak polisi yang sedang ditunggu publik," kata Hafid saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin.

Hafid yang saat dihubungi berada di Makasar mengatakan dengan penetapan ini, publik jangan dikecewakan dengan adanya kesalahan dalam kasus ini, karena publik belum sepenuhnya sembuh dari kekisruhan Budi Gunawan yang lalu.

"Kalau ada kesalahan dengan kasus ini, proses penyembuhan kepercayaan publik kepada Polisi bisa lebih lama, namun jika Polisi dapat bersikap profesional, maka kepercayaan publik akan pulih dalam waktu yang lebih cepat," kata dia.

Dia menginginkan seharusnya antar lembaga hukum saling bahu membahu dan memperkuat untuk menunjukkan demokrasi yang stabil di negeri ini.

Menurut dia seluruh lembaga hukum di Indonesia harus memelihara keterbukaan yang kini mulai meredup.

"Keterbukaan antara lembaga kini kian meredup, padahal ruh dari keterbukaan itu adalah perekat emosi sosial, jika keterbukaan itu tidak ada, maka akan ada ketegangan sosial," kata dia.

Dia mengatakan jika ingin melayani bangsa dengan baik, maka harus mulai menerapkan ruh demokrasi tersebut. Semua pihak harus memiliki rasa bertanggung jawab untuk melakukan kebaikan dengan siapapun.

"Jika semua langkah ini dilakukan maka kita akan maju, namun jika tidak maka Indonesia akan mudur. Sebaiknya semua lembaga hukum melakukan kerja sama, antar Kepolisian, KPK, Kejaksaan, Komisi Yudisial dan lainnya. Jika hanya mempertajam kepentingan institusi sendiri, sesungguhnya Indonesia mengalami kemunduran," kata dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal menetapkan kedua orang dari Komisi Yudisial sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin melaporkan kedua pejabat Komisi Yudisial dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya karena kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.

Pada Jumat (10/7), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Yudisial Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa kedua tersangka pada Senin ini.

Namun Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya sudah meminta Bareskrim Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya dan Suparman Marzuki.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015