Jakarta (ANTARA News)  - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berharap Presiden mau turun tangan untuk menyelesaikan masalah antarlembaga hukum seperti penetapan dua pejabat Komisi Yudisial sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Seharusnya Presiden turun tangan untuk segera menyelesaikan problematika lama ini, para menteri diajak ngobrol, kemudian para petinggi aparat juga diajak berdiskusi bagaimana cara menyelesaikan permasalahan kegaduhana polhukam ini," kata Hendri saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Presiden harus turun tangan karena secara posisi dan institusi Presiden memiliki kedudukan tertinggi, walau sebenarnya hukum tidak dapat diintervensi, namun paling tidak nantinya tidak ada lagi kasus kriminalisasi yang tidak selesai.

Menurut dia, masih banyak kasus-kasus lain yang perlu diselesaikan, namun jika kasus kriminalisasi tidak diselesaikan Presiden terlebih dahului, maka akan berpotensi menggangu kinerja program lainnya.

Dia mengatakan hukum yang merupakan suatu sistem seharusnya tidak dapat diintervensi. Namun, manusia sebagai pembuat sistem itu secara sosial dapat diajak berdiskusi untuk menyelesaikan masalah.

"Ini sebenarnya masalah lama sekali, sejak bermula kasus Budi Gunawan di mana antarinstansi terkesan balas-membalas. Seharusnmya masalah-masalah seperti kriminalisasi tidak perlu dibesar-besarkan kalau tidak ada conflict of interest," ucap dia.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal menetapkan kedua orang dari Komisi Yusidial sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sarpin melaporkan kedua pejabat Komisi Yudisial dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya, karena kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.

Pada Jumat (10/7), Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya Direktorat Tindak Pidana Umu breskrim Polri akan memeriksa kedua tersangka pada Senin ini.

Namun, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pihaknya sudah meminta Bareskrim Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya dan Suparman Marzuki.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015