BPJS Ketenagakerjaan telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dan menyelenggarakan 4 (empat) program.

Jika sebelumnya saat bertransformasi dari PT Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan 3 (tiga) program di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan bertambahnya 1 (satu) lagi program baru, yaitu Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp. 21 Juta bertambah menjadi Rp. 24 Juta.

Pada Jaminan Kecelakaan Kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp. 20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima. Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut Total Benefit. Manfaat yang diperoleh meliputi Housing Benefit (kemudahan pemilikan rumah), Food Benefit (penyediaan pangan murah), Education Benefit (pemberian beasiswa pendidikan), Transportation Benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan Health Benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan). Semua manfaat tambahan tersebut melengkapi Financial Benefit yang telah disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta.

Untuk mendukung program-program yang dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunakan budaya baru yang disebut layanan PRIMA, yaitu Peduli, Ringkas, Interaktif, Modern dan Aktif.

Pengaplikasian budaya ini berdampak pada layanan yang diberikan kepada peserta, di antaranya proses klaim yang cepat serta simplifikasi alur pelayanan dan peningkatan penangan keluhan peserta.

Selain itu, jaringan pelayanan fisik juga dibangun secara masif yang tersebar di penjuru nusantara, di antaranya 11 Kantor Wilayah, 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis.

Di samping layanan fisik BPJS Ketenagakerjaan, layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran juga dipermudah dengan menjalin kerjasama melalui Bank dan Agen. Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Di samping optimalisasi pelayanan, kerjasama dengan instansi pemerintah dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta integrasi data kependudukan melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan kantor layanan publik lainnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.

Hal ini berdampak positif pada pencapaian kepesertaan per Mei 2015 yang mencapai 17,16 juta pekerja, jauh lebih tinggi daripada capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar setelah beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat dengan segera mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, pada sambutannya dalam acara peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa selain penambahan program Jaminan Pensiun serta manfaat tambahan dan perluasan jaringan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik), dimana fungsi ini sebelumnya dilaksanakan oleh tenaga pengawas dari regulator. Dengan fungsi Wasrik ini, BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel agar dapat segera merealisasikan hak-hak para pekerjanya, baik dalam hal tidak mendaftarkan pekerjanya, ataupun hanya mendaftar sebagian dari pekerja dan atau sebagian dari upah pekerja.

Bersamaan dengan penambahan program Jaminan Pensiun dan juga fungsi Wasrik, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik formal/Pekerja Penerima Upah (PPU) dan informal/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menandai operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan.  Elvyn menyampaikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memiliki jaminan sosial. Perlindungan menyeluruh BPJS Ketenagakerjaan akan mampu mengakomodir para pekerja di Indonesia agar merasa aman dan tenang dalam bekerja.

Pada kegiatan operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang diresmikan oleh Presiden RI, Ir. H Joko Widodo di Cilacap, diberikan pula bantuan stimulus iuran selama 3 bulan kepada 5000 orang nelayan di wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi nelayan saat melaut. Elvyn mengatakan bahwa bahaya dan resiko saat bekerja terus mengintai, apalagi profesi nelayan yang diketahui memiliki resiko yang besar saat bekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung resiko-resiko yang terjadi kepada para nelayan yang sudah terdaftar dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tersebut. Selain itu, diberikan pula sebanyak 2500 alat tangkap ramah lingkungan bagi 31 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan untuk membantu pekerjaan mereka sehari-hari serta meningkatkan produktivitas para nelayan.

Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat atas operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan serta menyatakan rasa bangga dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan perlindungan kepada para nelayan di wilayah tersebut secara cuma-cuma selama 3 bulan. Ini menunjukkan komitmen yang baik serta kesiapan BPJS Ketenagakerjaan yang matang.

Pada peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan, Presiden juga menyatakan bahwa seluruh perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan, selain untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja Indonesia, juga akan menjadi penyangga perekonomian nasional. Dengan begitu, akan tercapai kesejahteraan masyarakat yang baik serta di waktu yang bersamaan juga akan membangun perekonomian negara.

Di samping itu, jika terlambat mengimplementasikan jaminan sosial nasional, nantinya berkah bonus demografi yang saat ini dinikmati bisa menjadi bencana demografi dimana populasi yang saat ini didominasi oleh usia produktif akan memasuki masa usia lanjut atau aging population. Penduduk usia lanjut akan sangat besar jumlahnya di masa yang akan datang.

Maka dari itu, diperlukan jaminan sosial, terutama jaminan pensiun yang baik untuk mendapatkan gambaran dan wajah manusia Indonesia yang lebih baik, berkeadilan dan berkeadaban ke depannya. Sebagaimana ungkapan dalam dalam dunia jaminan sosial bahwa “Tidak ada perdamaian abadi tanpa keadilan sosial dan tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial.”

Peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden RI, Joko Widodo merupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.  (Adv)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015