Itu sudah final."
Pontianak (ANTARA News) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak jadwalnya sudah tidak bisa diganggu gugat.

"Itu sudah final," katanya dalam acara penyerapan aspirasi masyarakat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.

Menurut Oesman, pilkada serentak sudah harus berjalan. Pilkada serentak rencananya dilangsungkan pada awal Desember nanti.

Terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada sejumlah catatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia belum mau memberi komentar.

"Saya pelajari dulu," ujar Oesman Sapta.

Pewarta: Monalisa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015