BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan.

Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan di antaranya:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh. Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima.
Dengan demikian pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahlian lain hasil dari pelatihan yang dijalani.

Dengan iuran sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan, pekerja sudah bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja. Perlindungan JKK dimulai sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah.
 
2. Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada.

Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan. Dengan iuran sebesar 0,3 persen dari upah yang dilaporkan, peserta sudah terlindungi pada program Jaminan Kematian.


3. Program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1 persen pekerja dan 2 persen pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti.

Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20 persen dari formulasi manfaat pensiun.

4. Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.

JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.
 
Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

Terkait dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang mekanisme pencairan dana hari tua BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI memberikan jawaban atas polemik yang berkembang tersebut.

Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir melalui mekanisme pencairan dana hari tua yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Arahan dari Presiden berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, sehingga dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam kegiatan buka bersama serta paparan kinerja BPJS Ketenagakerjaan semester I Tahun 2015 yang digelar di Bandung, Elvyn G Masassya selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2015 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya serta berdasarkan RKAT tahun 2015 yang telah disusun.

Pada pencapaian perusahaan aktif di periode yang sama tahun 2014 terlampaui hingga 133,10% dengan pencapaian berdasarkan RKAT 2015 yang terlampaui sampai menyentuh 107,8% pada periode Juni 2015. Sementara pencapaian pada sektor kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terealisasi sebanyak 70,43% dari RKAT tahun 2015.

Pencapaian pada semester I tahun 2015 ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pencapain pada periode yang sama tahun 2014 dengan persentase pencapaian hingga 110,52 persen.
Begitu juga pada sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang meningkat sebanyak 137,80 persen dari periode yang sama pada tahun 2014. Peningkatan yang sangat signifikan terdapat pada pencapaian pekerja konstruksi yang telah mencapai 197,21 persen dari RKAT tahun 2015. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2014, pencapaian pada bidang konstruksi mencapai 180,77 persen.

Penambahan kepesertaan yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami peningkatan, seperti pada penambahan perusahaan yang mencapai 67.019 perusahaan pada semester I tahun 2015. Pencapaian ini 282,81% jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014.

Secara umum, penambahan kepesertaan mengalami peningkatan sebesar 68,34 persen dan 106,72 persen masing-masing untuk PPU dan PBPU dibandingkan dengan hasil yang dicapai pada semester I tahun 2014. Demikian pula pada sektor konstruksi yang mencapai 115,83 persen dari periode yang sama tahun 2014.

Penerimaan iuran juga mengikuti hasil pencapaian peningkatan kepesertaan dengan angka mencapai Rp15,46 Triliun pada bulan Juni 2015 atau mencapai 122,73% dari periode sebelumnya tahun 2014.
Pada aspek pembayaran jaminan, total kasus yang dibayarkan dari awal tahun 2015 hingga bulan Juni 2015 sebanyak 556.390 kasus.

Hal ini tidak seperti pembayaran jaminan pada Juni 2014 yang mencapai 573.757 kasus. Dengan kata lain, rasio pembayaran klaim tahun 2015 tidak sebanyak pembayaran pada tahun 2014 dengan perbandingan mencapai 96,97 persen.

Dari total keseluruhan pembayaran jaminan tersebut, pencairan dana Jaminan Hari Tua yang memiliki rasio klaim tertinggi sebanyak 494.886. Pembayaran iuran yang dilakukan hingga 30 Juni 2015 sebesar Rp. 7,1 Triliun atau 54,67 persen dari RKAT tahun 2015.

Sementara itu, total dana investasi per 30 Juni 2015 mencapai Rp194,93 triliun atau setara dengan 83,66 persen  dari RKAT tahun 2015. Ini meningkat dari dana investasi di periode yang sama pada tahun 2014 sebesar 15,90 persen (YoY).

Alokasi aset dana investasi antara lain Instrumen Surat Utang (46,91 persen) , Deposito (23,69 persen), Saham (20,89 persen), Reksadana (7,92 persen) dan investasi langsung (0,59 persen). Total hasil investasi pada 30 Juni 2015 mencapai Rp. 10,09 triliun yang setara dengan 50,32 persen dari RKAT 2015.

Pencapaian yang baik ini tentunya memiliki dampak yang baik pula bagi masa depan pekerja Indonesia dan diharapkan akan dapat segera mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju Era Baru Jaminan Sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja. (Adv)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015