... saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu...
Jakarta (ANTARA News) - KPK menelusuri peran Gubernur Sumatera Utara, Gatot P Nugroho, dalam kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Pemeriksaan yang akan menentukan terkait atau tida. Tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kami. Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK sudah mencegah sang gubernur ini pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis, dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.

"Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kami jalankan," ungkap Ruki.

KPK pun telah menggeledah kantor gubernur ini pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Nugroho akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan, Tripeni Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera/Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior, OC Kaligis, dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Kaligis dengan rompi oranye tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK di Guntur, Jakarta Pusat, semalam (14/7). 

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyita uang 15.000 dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura, di kantor Putro.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015