Hakim Sarpin juga warga negara kan?"
Jakarta, 15/7 (Antara) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, polisi bekerja atas dasar norma dan aturan, serta ada tim penilai kinerja terhadap personelnya.

"Sudah ada norma dan aturannya bagaimana polisi bekerja. Ada yang menilai hasil kinerja. Kami bukan LSM yang sebentar-sebentar mundur," katanya di Jakarta, Rabu.

Kapolri mengemukakan hal itu terkait penetapan penetapan status tersangka dua pejabat Komisi Yudisial (KY) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi, sehingga ada sejumlah pihak mendesak Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Kabareskrim Mabes) Polri Komjen Pol. Budi Waseso mundur atau diganti.

Badrodin pun mempertanyakan pemrosesan laporan Sarpin yang dikait-kaitkan dengan andil kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan.

"Bagaimana menilainya?," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim bukan bagian dari upaya kriminalisasi para penegak hukum, melainkan pemrosesan laporan kepolisian yang wajar.

"Jadi begini, kalau Anda melapor ke polisi, lalu polisi tidak memproses, Anda kecewa, tidak? Hakim Sarpin juga warga negara kan? Punya hak yang sama, di mana dia juga boleh melapor," ujarnya menambahkan.

Pada Jumat (10/7) Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Pihaknya berpesan agar kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. "Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujarnya.

Dua pejabat KY ini sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Hakim Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurrohman karena menilai pernyataan keduanya di media massa telah mencemarkan nama baiknya.

Suparman dan Taufiqurrohman mengritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum melapor ke polisi, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin meminta maaf.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015