Bandung (ANTARA News) - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi sebanyak satu bulan, dari pemerintah.

"Ada sejumlah narapidana tipikor di Lapas Sukamiskin yang meraih remisi Lebaran 2015 ini, salah satunya Pak Nazarudiin, dia mendapatkan remisi satu bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib di Bandung, Kamis.

Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung sejak 10 Mei 2013 setelah pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar denda Rp200 juta.

Agus menuturkan, selain Nazarudin, narapidana lainnya yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan selama satu bulan 15 hari.

Terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum yang juga menghuni Lapas Sukamiskin Bandung tidak memperoleh remisi.

"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," kata Agus.

Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015