... supaya pejabat daerah berkoordinasi dengan aparat intelijen daerah untuk deteksi dini...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, belum berencana memberikan sanksi kepada Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, terkait kerusuhan dan penyerangan massa di kabupaten itu saat umat Islam setempat shalat Idul Fitri, di Karubaga, ibu kota Kabupaten Tolikara.

Kumolo juga telah mengeluarkan edaran ke semua bupati dan walikota se-Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kualitas toleransi warga masing-masing pada segala aspek. 

"Secara keseluruhan untuk kepala daerah, kami membuat surat edaran agar mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan toleransi agama, memetakan daerah rawan teroris, rawan bencana, supaya lebih cermat dan antisipatif," kata dia, di Jakarta, Rabu.

"Kami belum berencana, kami lebih akan mengkaji dan menyiapkan Permendagri supaya pejabat daerah berkoordinasi dengan aparat intelijen daerah untuk deteksi dini," kata dia, tentang kinerja pemerintahan Kabupaten Tolikara itu.

Terkait dugaan kepala daerah dianggap lalai sehingga terjadi insiden yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan luka, serta puluhan kios/rumah dan masjid dibakar, dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji rangkaian insiden itu.

"Ya ini sedang kami telaah, kelalaiannya dalam apa, kalau bencana alam khan tidak bisa begitu saja diberikan sanksi, karena kerusuhan sosial juga tidak bisa," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan, mereka sedang mempertimbangkan pengaturan sanksi bagi kepala daerah karena gagal menjaga keamanan di daerahnya.

"Menurut UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Perlu memang ada aturan mengenai sanksi khususnya terkait penanganan konflik," jelas Soedarmo.

Konflik di Tolikara bermula dari surat edaran Pengurus Gereja Injili di Indonesia Wilayah Tolikara yang melarang umat Islam di sana menggelar shalat Idul Fitri dan menggunakan jilbab. Itu juga berdasarkan peraturan bupati Tolikara terkait tata cara beribadah.

Terkait hal itu, Soedarmo mengatakan, peraturan itu sudah disetujui DPRD dan bupati setempat.

"Peraturan itu sudah disetujui Bupati dan DPRD di sana, tapi pengajuannya ke provinsi (Papua) belum. Peraturan itu kemungkinan dari 2013, makanya ini akan diselidiki lagi keberadaannya," kata Soedarmo.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri masih menyelidiki perihal keberadaan peraturan tersebut, apakah tingkatannya peraturan bupati atau peraturan kepala daerah.

"Perda itu harus direvisi, jangan sampai mendiskreditkan dan melanggar hak asasi manhsia. Kalau belum sah ya jangan dijadikan rujukan," katanya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015