Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 3.781 dari total 69.235 pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk kerja karena cuti setelah Lebaran 2015, pada Rabu (22/7).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 3.781 pegawai tidak masuk karena cuti dan 1.638 karena dinas luar atau pendidikan, 630 pegawai sakit dan 588 lainnya mengajukan izin.

Jumlah paling kecil berasal dari kategori tanpa keterangan, sebesar 126 orang. Sementara itu, total pegawai yang tidak masuk setelah libur Lebaran adalah 6.763.

BKD dan Inspektorat DKI Jakarta mengadakan inspeksi mendadak ke beberapa SKPD dan UKPD yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan batas maksimal ketidakhadiran dalam suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah lima persen.

Sanksi bagi pegawai yang membolos setelah libur Lebaran berupa pemotongan TKD selama tiga bulan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015